Rabu, 01 Juli 2015

Shodaqoh dan Zakat Bisa Menolak Bala’



oleh : KH. Moch. Karsidin
Suriyah MWC NU Kerek dan Pengasuh Ponpes Tanwirul Qulub, Margo Mulyo, Kecamatan Kerek.

Assalamualaikum Warohmatullah Wabarokatuh
Alhamdulillah kita masih diberi Allah SWT umur yang panjang, sehingga bisa bertemu lagi dengan bulan ramadhan yang insa’Allah penuh rahmat, ampunan dan pembebasan dari neraka. Semoga kita sebagai orang muslim mendapatkan itu semua. Karena setiap menjalankan kebaikan dibulan puasa maka pahalanya akan dilipat gandakan menjadi 10 sampai 700 lipatan.
Diketahui, shodaqoh bagi orang islam memang disunahkan, sedangkan melakukan ibadah zakat hukumnya wajib. Selain itu, shodaqoh sewaktu-waktu bisa dilaksanakan, tetapi soal zakat khsususnya zakat fitroh, maka wajib dikeluarkan oleh orang muslim setiap puasa ramahdhan dan utamanya dilaksanakan pada akhir bulan.
Kendati demikian, sebagai orang islam bagi yang mampu kedua ibadah tersebut seharusnya dilaksanakan. Sebab, dengan shodaqoh maupun zakat bisa menolak bala’. Bahkan, Nabi Muhammad SAW pada sahabatnya pernah menjelaskan keutamaan shodaqoh yakni menolak bala’ dan menambahkan harta yang dishodaqohkan. Sedangkan, melaksanakan zakat fitroh berarti sudah melaksanakan rukun islam setelah melakukan ibadah puasa. Justru sebaliknya, adab bagi orang yang baghil atau tidak menyodakohkan maupun mezakatkan hartanya, maka harta yang dimilkinya akan habis dan masaAllah bisa masuk neraka. Naudzubilla mindalik.
Apalagi soal zakat, maka hukumnya wajib dilakukan bagi orang muslim yang dianggap mampu dan sudah baligh. Menyimak bulan ramadhan penuh rahmat, maghfiroh dan kebebsan dari neraka. Sehingga, jikalau puasa ini diahkiri dengan ibadah zakat maka puasanya akan sempurna. Artinya, yang dimaksud adalah sempurna islamnya.
Menyinggung bagi orang mampu atau memiliki harta benda melimpah tetapi tidak melakukan zakat, maka hukumnya dosa besar. Zakat disini bisa zakat fitrah, mal dan khijaroh atau zakat pedagang, dimana perhitungannya harus sesuai dengan nisobnya setiap tahun.
Begitu sebaliknya, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Seperti Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Ghorim artinya kebanyakan hutang yang digunakan untuk berjuang pada agama Allah SWT bukan hutang pada rentenir, budak mukatab, musafir dan sabilillah. Kemudian, apabila ada orang yang menerima zakat selain 8 golongan tersebut maka hukumnya tidak boleh.
Oleh karena itu, marilah kita menunaikan ibadah puasa dan zakat ini untuk menjalankan perintah Allah SWT. Lebih baiknya lagi, perbanyak shodaqoh, karena dengan ibadah tersebut bisa menyelamatkan kita semua dan dekat kepada Allah SWT.
Selian itu, dengan shodakoh maupun zakat bisa masuk surga tanpa dihisab. Itulah keuntungannya sikap luman, maka surganya gusti Allah jelas akan rindu dan kagen pada orang muslim yang suka bershodaqoh. Karena ada empat golongan yang dicatat masuk surga. Diantaranya, orang yang membaca al qur’an, orang menjaga lisannya, orang yang senang memberi makan pada orang yang sedang lapar dan orang yang berpuasa dibulan suci ramadhan. Poin yang ketiga tersebut telah merujuk kedalam ibadah shodaqoh.
Sekali lagi, marilah kita menjalankan ibadah shodaqoh dan zakat ini, lebih-lebih pada bulan puasa ini. Sebab, beribadah pada bulan puasa maka akan dibuka pintu rahmaNya serta akan dimaafkan dosanya baik setahun lalu maupun setahun yang akan datang.

Wassalamualaikum Warohmatullah Wabarokatuh

0 komentar:

Posting Komentar