Pengurus NU, Ma'arif dan Dewan Guru berjabat tangan dengan Wabup Tuban usai acara. |
Berharap Pemda-DPRD Mencari Terobosan
Usaha
keras PC LP Ma’arif NU Tuban dalam menyetarakan bentuk bantuan dari Pemkab
Tuban kepada sekolah-madrasah belum menemukan titik terang. Dalam lokakarya
yang diadakan di gedung PCNU Tuban pada Kamis (19/06) lalu,Wakil Bupati Tuban
Ir Noor Nahar Hussein mengungkapkan berbagai kendala yang dihadapi.
Dengan
tema “Peningkatan Kualitas Madrasah dengan Pendekatan Sinergitas Politik dan
Birokrasi” acara itu dihadiri oleh H. Arief Affandi (mantan wakil walikota
Surabaya) dan H. Noor Nahar Hussein (wakil bupati Tuban). Keduanya datang
sebagai panelis. Sementara itu, peserta yang hadir sekitar 50 orang. Mereka
berasal dari calon legislator DPRD Tuban yang berasal dari warga nahdliyin, MWC
LP Ma’arif, dan perwakilan Kepala Madrasah dari MI sampai MA.
Dalam
kesempatan itu, Arief mengungkapkan kesalah-pahaman pemerintah dalam
menginterpretasikan pendidikan agama dan pendidikan umum. “Madrasah itu
(dianggap) kewenangannya Kemenag. Padahal tanggung jawab Pendidikan Dasar
adalah tanggung jawab Pemda,” tegasnya. Untuk itu, dia menyerukan untuk
menghapus stigma yang selama ini terjadi.
Bahkan,
dia menyatakan bahwa urusan pendidikan tidak hanya mengurusi masalah bangunan
fisik semata, tapi lebih dari itu dia juga menyebutkan variable lain, seperti
guru, materi pembelajaran, kurikulum dan lain-lain. “Pemda bisa mengintervensi
tentang hal ini,” tandasnya.
Dia
menyontohkan satu kasus di Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur mampu mengalokasikan
anggaran untuk madrasah diniyah. Meskipun sempat menjadi perdebatan di kancah
nasional, hal itu berakhir sukses dan malah menjadi acuan SE Kemenadagri yang
membolehkan pemda membantu madrasah diniyah dan pesantren. “Kalau Madin saja bisa diberi, masak yang
madrasah tidak bisa. Pemda bisa membuat keputusan itu sepanjang dapat bekerja
sama dengan DPRD,” jelasnya.
Sementara
itu, Noor Nahar Hussein, saat menyampaikan materi, tetap berprinsip bahwa
madrasah adalah kewenangan Kemenag yang tersetruktur dari Pusat hingga bawah
dan sekolah adalah kewenangan Kemendikbud dari pusat hingga bawah. Dalam hal ini,
Pemda Tuban mempunyai kewajiban memberikan pelayanan kepada sekolah dan bukan
kepada madrasah. “Kalau madrasah hanya sifatnya hibah. Dan itu sementara. Kami
tidak bisa memberikan terus-menerus hibah itu,” ungkapnya.
Dia
juga menyampaikan bahwa bentuk bantuan yang diberikan Pemda Tuban kepada dunia
pendidikan ada 2 macam, yaitu bantuan berupa bangunan fisik dan bantuan berupa
pemberian insentif kepada guru serta biaya pendidikan untuk para siswa. “Kalau
bantuan berupa bangunan fisik antara sekolah dan madrasah telah seimbang malah
bisa-bisa lebih tinggi madrasah, tapi untuk bantuan insentif guru dan biaya
pendidikan murid, Pemda belum bisa memberi lebih. Aturannya belum kami temukan
dan apalagi itu membutuhkan biaya yang besar,” ungkapnya.
Karena
itu, dia mengusulkan sebuah jalan keluar untuk menyelesaikan masalah yang
melilit madrasah yang mayoritas bernaung di bawah LP Ma’arif itu. Di hadapan
para calon DPRD lintas partai yang berlatar belakang nahdliyin itu, dia meminta
agar Ma’arif menjalin komunikasi dengan Pengurus Wilayah Jawa Timur sampai
Pusat untuk mengusulkan perundangan atau surat bersama antar-menteri, dalam hal
ini Kemendikbud dan Kemenag RI, tentang keleluasaan Pemda memberikan bantuan
kepada sekolah-madrasah. Di samping itu, dia juga meminta Ma’arif Tuban agar
bisa bekerja sama dengan para DPRD dari warga nahdliyin supaya bisa bersinergi
dalam meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan Ma’arif.
Lebih
dari itu, Noor Nahar juga mengajukan kritik tentang semakin bermunculannya
madrasah-madrasah. Dia mengimbau kepada Ma’arif agar melakukan seleksi ketat
dalam mendirikan madrasah. Dengan jumlah madrasah yang ada, dia meminta
peningkatan kualitas manajemen madrasah, sehingga mampu memunculkan daya saing.
Ditanya
tentang dasar yang dipakai untuk memberikan pelayanan yang lebih kepada sekolah
dan hanya memberi hibah kepada madrasah, Noor Nahar menyebutkan UU Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sementara
itu, Akhmad Zaini, ketua PC LP Ma’arif NU, ketika menyampaikan kata penutup,
mengatakan bahwa jawaban dari Noor Nahar dengan mengajukan usulan
diterbitkannya keputusan bersama kepada Kemedikbud dan Kemenag akan kesetaraan
sekolah-madrasah dalam mendapat dana bantuan dari Pemda memang benar. Cara
tersebut adalah cara ideal agar terbentuk dasar hukum yang mampu menjadi
sandaran Pemkab Tuban dalam memberikan bantuan kepada sekolah-madrasah. Namun,
langkah itu dinilainya membutuhkan biaya dan tenaga besar, serta waktu yang
sangat lama.
“Kami
harap di sisa waktu Pak Huda dan Pak Noor memimpin Tuban yang hanya kurang 2
tahun ini bisa memberikan sesuatu yang lebih kepada madrasah di bawah Ma’arif.
Sekedar mengusulkan bagaimana dewan dan Pemda Tuban berkomunikasi dan
berikhtiar bersama untuk mencari terobosan. Gus Ipul (Wakil Gubernur Saifullah
Yusuf), dalam memberikan bantuan kepada Madin itu dengan mensiasati aturan.
Jatim, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik bisa mencari trobosan itu. Tuban juga
diharapkan bisa,” ungkapnya. (wakhid/hisyam)
0 komentar:
Posting Komentar