Rabu, 03 September 2014

Pengurus NU, Ma'arif dan Dewan Guru berjabat tangan dengan Wabup Tuban usai acara.


Berharap Pemda-DPRD Mencari Terobosan 


Usaha keras PC LP Ma’arif NU Tuban dalam menyetarakan bentuk bantuan dari Pemkab Tuban kepada sekolah-madrasah belum menemukan titik terang. Dalam lokakarya yang diadakan di gedung PCNU Tuban pada Kamis (19/06) lalu,Wakil Bupati Tuban Ir Noor Nahar Hussein mengungkapkan berbagai kendala yang dihadapi.

Dengan tema “Peningkatan Kualitas Madrasah dengan Pendekatan Sinergitas Politik dan Birokrasi” acara itu dihadiri oleh H. Arief Affandi (mantan wakil walikota Surabaya) dan H. Noor Nahar Hussein (wakil bupati Tuban). Keduanya datang sebagai panelis. Sementara itu, peserta yang hadir sekitar 50 orang. Mereka berasal dari calon legislator DPRD Tuban yang berasal dari warga nahdliyin, MWC LP Ma’arif, dan perwakilan Kepala Madrasah dari MI sampai MA.
Dalam kesempatan itu, Arief mengungkapkan kesalah-pahaman pemerintah dalam menginterpretasikan pendidikan agama dan pendidikan umum. “Madrasah itu (dianggap) kewenangannya Kemenag. Padahal tanggung jawab Pendidikan Dasar adalah tanggung jawab Pemda,” tegasnya. Untuk itu, dia menyerukan untuk menghapus stigma yang selama ini terjadi.
Bahkan, dia menyatakan bahwa urusan pendidikan tidak hanya mengurusi masalah bangunan fisik semata, tapi lebih dari itu dia juga menyebutkan variable lain, seperti guru, materi pembelajaran, kurikulum dan lain-lain. “Pemda bisa mengintervensi tentang hal ini,” tandasnya.
Dia menyontohkan satu kasus di Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur mampu mengalokasikan anggaran untuk madrasah diniyah. Meskipun sempat menjadi perdebatan di kancah nasional, hal itu berakhir sukses dan malah menjadi acuan SE Kemenadagri yang membolehkan pemda membantu madrasah diniyah dan pesantren.  “Kalau Madin saja bisa diberi, masak yang madrasah tidak bisa. Pemda bisa membuat keputusan itu sepanjang dapat bekerja sama dengan DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, Noor Nahar Hussein, saat menyampaikan materi, tetap berprinsip bahwa madrasah adalah kewenangan Kemenag yang tersetruktur dari Pusat hingga bawah dan sekolah adalah kewenangan Kemendikbud dari pusat hingga bawah. Dalam hal ini, Pemda Tuban mempunyai kewajiban memberikan pelayanan kepada sekolah dan bukan kepada madrasah. “Kalau madrasah hanya sifatnya hibah. Dan itu sementara. Kami tidak bisa memberikan terus-menerus hibah itu,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan bahwa bentuk bantuan yang diberikan Pemda Tuban kepada dunia pendidikan ada 2 macam, yaitu bantuan berupa bangunan fisik dan bantuan berupa pemberian insentif kepada guru serta biaya pendidikan untuk para siswa. “Kalau bantuan berupa bangunan fisik antara sekolah dan madrasah telah seimbang malah bisa-bisa lebih tinggi madrasah, tapi untuk bantuan insentif guru dan biaya pendidikan murid, Pemda belum bisa memberi lebih. Aturannya belum kami temukan dan apalagi itu membutuhkan biaya yang besar,” ungkapnya.
Karena itu, dia mengusulkan sebuah jalan keluar untuk menyelesaikan masalah yang melilit madrasah yang mayoritas bernaung di bawah LP Ma’arif itu. Di hadapan para calon DPRD lintas partai yang berlatar belakang nahdliyin itu, dia meminta agar Ma’arif menjalin komunikasi dengan Pengurus Wilayah Jawa Timur sampai Pusat untuk mengusulkan perundangan atau surat bersama antar-menteri, dalam hal ini Kemendikbud dan Kemenag RI, tentang keleluasaan Pemda memberikan bantuan kepada sekolah-madrasah. Di samping itu, dia juga meminta Ma’arif Tuban agar bisa bekerja sama dengan para DPRD dari warga nahdliyin supaya bisa bersinergi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan Ma’arif.
Lebih dari itu, Noor Nahar juga mengajukan kritik tentang semakin bermunculannya madrasah-madrasah. Dia mengimbau kepada Ma’arif agar melakukan seleksi ketat dalam mendirikan madrasah. Dengan jumlah madrasah yang ada, dia meminta peningkatan kualitas manajemen madrasah, sehingga mampu memunculkan daya saing.
Ditanya tentang dasar yang dipakai untuk memberikan pelayanan yang lebih kepada sekolah dan hanya memberi hibah kepada madrasah, Noor Nahar menyebutkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sementara itu, Akhmad Zaini, ketua PC LP Ma’arif NU, ketika menyampaikan kata penutup, mengatakan bahwa jawaban dari Noor Nahar dengan mengajukan usulan diterbitkannya keputusan bersama kepada Kemedikbud dan Kemenag akan kesetaraan sekolah-madrasah dalam mendapat dana bantuan dari Pemda memang benar. Cara tersebut adalah cara ideal agar terbentuk dasar hukum yang mampu menjadi sandaran Pemkab Tuban dalam memberikan bantuan kepada sekolah-madrasah. Namun, langkah itu dinilainya membutuhkan biaya dan tenaga besar, serta waktu yang sangat lama.

“Kami harap di sisa waktu Pak Huda dan Pak Noor memimpin Tuban yang hanya kurang 2 tahun ini bisa memberikan sesuatu yang lebih kepada madrasah di bawah Ma’arif. Sekedar mengusulkan bagaimana dewan dan Pemda Tuban berkomunikasi dan berikhtiar bersama untuk mencari terobosan. Gus Ipul (Wakil Gubernur Saifullah Yusuf), dalam memberikan bantuan kepada Madin itu dengan mensiasati aturan. Jatim, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik bisa mencari trobosan itu. Tuban juga diharapkan bisa,” ungkapnya. (wakhid/hisyam)

0 komentar:

Posting Komentar