Assalammu’alaikum warohmatullahi
wabarakatuh
Alhamdulillah kita
ucapakan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kita
keselamatan dan kesehatan. Pertama-tama yang perlu dipahami dan diketahui
bersama-sama bahwa ibadah sholat itu adalah kewajiban seorang umat Islam. Tata
cara sholat juga sudah banyak yang mengerti yaitu dimulai dari takbir dan
diakhiri oleh salam. Tetapi perlu diingat bersama, bahwa ibadah sholat itu juga
ada wajibnya, haramnya, sunnahnya dan yang terakhir yaitu makruhnya. Hal itulah
yang minim sekali dimengerti oleh umat Islam saat ini, lebih-lebih pada
masyarakat Islam yang awam terhadap ajaran agama islam.
Padahal, hal itu bisa
merusak tatanan dalam melakukan ibadah sholat. Apalagi pada saat ini banyak
sekali orang yang melakukan ibadah sholat dengan penampilan yang tidak
diharapkan oleh aturan-aturan agama atau para ulama dan kiai. Kita ambil contoh
saja masalah berpakaian dalam melakukan ibadah sholat, banyak orang sekarang memakai
baju yang tidak sesuai dengan anjuran oleh agama Islam. Padahal, sedikit kita
salah dalam berpakaian ketika melaksanakan ibadah sholat, maka hal itu termasuk
makruh hukumnya. Dan kalau sholatnya makruh, maka orang yang melakukan ibadah
sholat juga akan terkurangi ganjarannya atau bisa-bisaa kosong ganjarannya.
Hal-hal yang semacam
itulah yang harus diperhatiakan dan dicatat oleh umat Islam, agar nanti bisa
melakukan ibadah sholat dengan benar dan sesuai ajaran Islam yang sesungguhnya
yaitu berdasarkan Al Qur’an dan Hadistnya.
Marilah kita simak
kembali pada kitab Fathul Muin atau Kasifatul Sajah dan maupun kitab yang
lainnya tentang bab pembahasan sholat. Pasti di dalam kitab-kitab itu akan dijelaskan
bagaimana kita melakukan ibadah sholat dengan benar, hingga sampai bagaimana
kita berpenampilan ketika dalam melakukan ibadah sholat. Dari situlah kita
seharusnya bisa belajar dan melakukan ibadah sholat dengan benar, tanpa
melakukan hal-hal yang makruh apalagi sampai menjalani hal-hal yang haram.
Kalau hal yang seperti itu sudah terjadi, maka sholatnya juga akan muspro atau
sia-sia.
Contoh kecil melakukan
ibadah sholat dikatakan makruh yaitu melakukan ibadah sholat di tempat yang
alasnya ada gambar-gambarnya atau semacam pernak-perniknya. Hal itu seharusnya
dihindari. Dan sebaiknya menggunakan alas sholat itu yang biasa-biasa saja atau
berwarna polos. Contoh lain yang perlu diperhatikan, yaitu seharusnya kalau
sholat tidaklah berpakaian yang ada gambar-gambarnya atau semacam kembang-
kembangannya, lebih baik ketika melakukan ibadah sholat gunakanlah baju atau
kemeja yang polos saja atau berkemeja putih. Hal-hal semacam itu kalau tidak
diperhatikan ketika menjalankan ibadah sholat, maka ibadah sholatnya juga akan
musproh, artinya ibadah sholat yang dikerjakan pun belum dikatakan sempurna.
Bab tentang makruhnya
sholat harus benar-benar dipelajari, supaya mengerti bagaimana melakukan ibadah
sholat yang yang benar tanpa harus menghilangkan atau mengosongkan ganjaran sholat.
Kenapa harus dipelajari? Karena kita ini sebagai warga nahdliyin tidak sama
dengan ajaran wahabi, maka dari itu marilah barsama-sama mempelajari lebih dalam
pada bab sholat ini.
Perlu diketahui
bersama, bahwa dulu para kiai membuat jama’ah NU, tidak lain karena hanya ingin
mempertahankan ajaran ahlussunnah waljama’ah. Dalam ajaran ahluisunnah
waljama’ah lah, yang sedikit atau banyak membahas tentang tata cara ibadah
sholat yang sebenarnya, apalagi pada zaman saat ini banyak orang yang mengalami
pergeseran tentang tata cara ibadah sholat. Hal itulah yang seharusnya
dihentikan dan diarahkan yang benar. Jangan sampai kita sebagai warga nahdliyin
ikut-ikutan seperti ajaran wahabi.
Maka dari itu sebagai
warga Nahdliyin yang selalu memegang ajaran Ahlisunnah waljama’ah, marilah kita
bersama-sama bahu-membahu menegakkan ajaran agama Islam, khususnya dalam
pembahasan bagaimana melakukan ibadah sholat yang benar menurut ajaran islam
ahlisunnah waljama’ah. Selain itu janganlah sampai kita ini ikut-ikutan atau
mengikuti ajaran dari orang wahabi, karena ajaran wahabi itu hanya menggunakan
landasan dari Al qur’an saja, tetapi tidak mau menggunakan atau menengok ke
hadist-hadist yang lain. Lebih bahayanya lagi kalau orang wahabi itu salah
menafsirkan apa isi dari Al Qur’an itu.
Wassalamu’alaikum
Warrahmatullahiwabarakaatuh
0 komentar:
Posting Komentar